Artikel
Tugas Pokok dan Fungsi
02 Januari 2025 05:21:44
Administrator
69 Kali Dibaca
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Struktural Pemerintah Desa
1. Kepala Desa
- Tugas Pokok: Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
- Fungsi:
- Penyelenggara pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Pengelola keuangan dan aset desa.
- Pemimpin musyawarah desa untuk penetapan perencanaan pembangunan desa.
2. Sekretaris Desa
- Tugas Pokok: Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
- Fungsi:
- Mengelola administrasi keuangan desa.
- Membina administrasi pemerintahan desa.
- Menyusun laporan pelaksanaan pemerintahan desa.
3. Kepala Urusan (Kaur)
a. Kaur Keuangan
- Tugas Pokok: Mengelola administrasi keuangan desa.
- Fungsi:
- Menyusun APB Desa dan laporan keuangan desa.
- Melakukan verifikasi pengeluaran anggaran desa.
b. Kaur Umum dan Perencanaan
- Tugas Pokok: Mengelola administrasi umum dan membantu perencanaan pembangunan desa.
- Fungsi:
- Menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa.
- Mengarsipkan dokumen administrasi desa.
4. Kepala Seksi (Kasi)
a. Kasi Pemerintahan
- Tugas Pokok: Mengelola administrasi pemerintahan desa.
- Fungsi:
- Mengurus administrasi kependudukan dan pertanahan.
- Melaksanakan tugas terkait ketertiban umum dan keamanan.
b. Kasi Kesejahteraan
- Tugas Pokok: Mengelola program kesejahteraan masyarakat.
- Fungsi:
- Membantu pelaksanaan program pendidikan, kesehatan, dan sosial.
- Mengelola kegiatan pemberdayaan masyarakat.
c. Kasi Pelayanan
- Tugas Pokok: Melaksanakan urusan pelayanan masyarakat.
- Fungsi:
- Menyediakan pelayanan administrasi dan informasi kepada masyarakat.
- Membantu penyelenggaraan kegiatan sosial masyarakat.
5. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Tugas Pokok: Menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
- Fungsi:
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
- Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah desa.
- Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa.
6. Pelaksana Teknis Desa dan Kepala Dusun
- Tugas Pokok: Membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan tugas teknis dan administrasi di tingkat wilayah dusun.
- Fungsi:
- Menyampaikan informasi dan melaporkan situasi wilayah kepada Kepala Desa.
- Membantu koordinasi pelaksanaan program pembangunan di dusun masing-masing.