SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA PULAU BUNGIN KEC. ALAS | DESA SMART

Artikel

Tugas Pokok dan Fungsi

02 Januari 2025 05:21:44  Administrator  69 Kali Dibaca 

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Struktural Pemerintah Desa

1. Kepala Desa

  • Tugas Pokok: Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Fungsi:
    • Penyelenggara pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
    • Pengelola keuangan dan aset desa.
    • Pemimpin musyawarah desa untuk penetapan perencanaan pembangunan desa.

2. Sekretaris Desa

  • Tugas Pokok: Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
  • Fungsi:
    • Mengelola administrasi keuangan desa.
    • Membina administrasi pemerintahan desa.
    • Menyusun laporan pelaksanaan pemerintahan desa.

3. Kepala Urusan (Kaur)
a. Kaur Keuangan

  • Tugas Pokok: Mengelola administrasi keuangan desa.
  • Fungsi:
    • Menyusun APB Desa dan laporan keuangan desa.
    • Melakukan verifikasi pengeluaran anggaran desa.

b. Kaur Umum dan Perencanaan

  • Tugas Pokok: Mengelola administrasi umum dan membantu perencanaan pembangunan desa.
  • Fungsi:
    • Menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa.
    • Mengarsipkan dokumen administrasi desa.

4. Kepala Seksi (Kasi)
a. Kasi Pemerintahan

  • Tugas Pokok: Mengelola administrasi pemerintahan desa.
  • Fungsi:
    • Mengurus administrasi kependudukan dan pertanahan.
    • Melaksanakan tugas terkait ketertiban umum dan keamanan.

b. Kasi Kesejahteraan

  • Tugas Pokok: Mengelola program kesejahteraan masyarakat.
  • Fungsi:
    • Membantu pelaksanaan program pendidikan, kesehatan, dan sosial.
    • Mengelola kegiatan pemberdayaan masyarakat.

c. Kasi Pelayanan

  • Tugas Pokok: Melaksanakan urusan pelayanan masyarakat.
  • Fungsi:
    • Menyediakan pelayanan administrasi dan informasi kepada masyarakat.
    • Membantu penyelenggaraan kegiatan sosial masyarakat.

5. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

  • Tugas Pokok: Menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
  • Fungsi:
    • Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
    • Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah desa.
    • Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa.

6. Pelaksana Teknis Desa dan Kepala Dusun

  • Tugas Pokok: Membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan tugas teknis dan administrasi di tingkat wilayah dusun.
  • Fungsi:
    • Menyampaikan informasi dan melaporkan situasi wilayah kepada Kepala Desa.
    • Membantu koordinasi pelaksanaan program pembangunan di dusun masing-masing.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

 Statistik

 Peta Desa

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Bungin
Desa : Pulau Bungin
Kecamatan : Alas
Kabupaten : Sumbawa
Kodepos : 84353
Telepon :
Email : kantordesapulaubungin@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:125
    Kemarin:112
    Total Pengunjung:2.894
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.92
    Browser:Mozilla 5.0