You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pulau Bungin
Pulau Bungin

Kec. Alas, Kab. Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA PULAU BUNGIN KEC. ALAS | DESA SMART

Tugas Pokok dan Fungsi

Administrator 02 Januari 2025 Dibaca 164 Kali
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Struktural Pemerintah Desa

1. Kepala Desa

  • Tugas Pokok: Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Fungsi:
    • Penyelenggara pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
    • Pengelola keuangan dan aset desa.
    • Pemimpin musyawarah desa untuk penetapan perencanaan pembangunan desa.

2. Sekretaris Desa

  • Tugas Pokok: Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
  • Fungsi:
    • Mengelola administrasi keuangan desa.
    • Membina administrasi pemerintahan desa.
    • Menyusun laporan pelaksanaan pemerintahan desa.

3. Kepala Urusan (Kaur)
a. Kaur Keuangan

  • Tugas Pokok: Mengelola administrasi keuangan desa.
  • Fungsi:
    • Menyusun APB Desa dan laporan keuangan desa.
    • Melakukan verifikasi pengeluaran anggaran desa.

b. Kaur Umum dan Perencanaan

  • Tugas Pokok: Mengelola administrasi umum dan membantu perencanaan pembangunan desa.
  • Fungsi:
    • Menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa.
    • Mengarsipkan dokumen administrasi desa.

4. Kepala Seksi (Kasi)
a. Kasi Pemerintahan

  • Tugas Pokok: Mengelola administrasi pemerintahan desa.
  • Fungsi:
    • Mengurus administrasi kependudukan dan pertanahan.
    • Melaksanakan tugas terkait ketertiban umum dan keamanan.

b. Kasi Kesejahteraan

  • Tugas Pokok: Mengelola program kesejahteraan masyarakat.
  • Fungsi:
    • Membantu pelaksanaan program pendidikan, kesehatan, dan sosial.
    • Mengelola kegiatan pemberdayaan masyarakat.

c. Kasi Pelayanan

  • Tugas Pokok: Melaksanakan urusan pelayanan masyarakat.
  • Fungsi:
    • Menyediakan pelayanan administrasi dan informasi kepada masyarakat.
    • Membantu penyelenggaraan kegiatan sosial masyarakat.

5. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

  • Tugas Pokok: Menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
  • Fungsi:
    • Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
    • Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah desa.
    • Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa.

6. Pelaksana Teknis Desa dan Kepala Dusun

  • Tugas Pokok: Membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan tugas teknis dan administrasi di tingkat wilayah dusun.
  • Fungsi:
    • Menyampaikan informasi dan melaporkan situasi wilayah kepada Kepala Desa.
    • Membantu koordinasi pelaksanaan program pembangunan di dusun masing-masing.

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan